Konsultasi Publik II RTRW Sulut yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR, dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, dengan hasil sebagai berikut :
1.Dasar pelaksanaan : UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No.21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang,PP No.45 Tahun 2021 tentang Informasi Geospasial, Permen ATR No.11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Peninjauan Kembali Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi,Kabupaten,Kota.
2. Pada konsultasi publik tahap I RTRW Sulut ada 24 masukan dan hal ini sudah diberi klarifikasi oleh forum Penataan Ruang Provinsi Sulut.
3. Pada konsultasi publik tahap II ada hal-hal yang perlu diklarifikasi oleh Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Daerah Provinsi, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Balai Konservasi SDA Sulut, PT Telkom, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Prov.Sulut.
4. Penataan ruang yang terintegrasi antara ruang darat dan ruang laut. Laut paling terdampak oleh karena kegiatan di darat.
5. Tujuan Kebijakan dan strategi : Terwujudnya Sulut sebagai pintu gerbang Indonesia ke Kawasan Asia Timur dan Pasifik yang berpusat kepada penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan perluasan konektifitas yang bertumpu pada sektor pariwisata, kelautan, perikanan dan pertanian secara terpadu dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan : Pengembangan kemudahan aksesibilitas dan layanan transportasi di seluruh wilayah (diutamakan pada wilayah kepulauan).
Strategi : Membuka aksesisbilitas pada daerah terisolir dengan layanan transportasi masyarakat penumpang dan barabg secara berkesinambungan