1. Progres Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara yaitu ;
- Penyusunan RTRW Pemprov/Pemkab/Pemkot dan Perangkat Daerah Lain
- Harmonisasi Ranperda RTRW
- Pengajuan Ranperda RTRW
- Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD
- Penyampaian Ranperda RTRW (loket)
- Pembahasan Lintas Sektor
- Penertiban persetujuan Substansi
- Persetujuan Bersama
- Evaluasi Ranperda RTRW
2. Penetapan Perda RTRW2. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi yaitu terwujudnya Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia ke Kawasan Asia Timur dan Pasifik yang berpusat pada penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan berluasan konektifitas yang bertumbuh pada sektor pariwisata, kelautan, perikanan dan pertanian secara terpadu dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Rapat diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Konsultasi Publik I RTRW Provinsi Sulut.